Ingin mengelola investasi publik / masyarakat umum? Ini izin dan formulir yang harus dikantongi.
- Sektor : Pasar Modal
- SubSektor : Profesi Penunjang Pasar Modal
- Jenis Regulasi : Peraturan OJK
- Nomor Regulasi : 31/POJK.04/2018
- Tanggal Berlaku : 11 Desember 2018